Home » » hukum zakat kepada saudara kandung

hukum zakat kepada saudara kandung


penukaran-uang
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta adanya Konsultasi Syariah Islam ini yang menjadi wadah tanya jawab ilmu syariah Islam dan hadis Nabi besar kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga menjadi manfaat bagi kita semua, Amin.
Pertanyaan Saya:
Bolehkah zakat uang usaha saya, saya berikan kepada kakak kandung saya sendiri? Karena kakak kandung saya itu tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan sehari-harinya. Zakat tahunan dari Usaha saya sebagai adiknya.
Kami mohon jawabannya.

Wa syukran
Dari: Hakim di Jedah

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Kita boleh menyerahkan zakat kita kepada orang yang tidak wajib kita nafkahi.
Oleh karena itu, kita boleh menyerahkan zakat pada saudara kandung selama saudara tersebut bukan kewajiban Anda menafkahinya (seperti misalnya masih ada orang tuanya atau ada suaminya). Adapun bila Anda berkewajiban menafkahi saudara tersebut (misalnya tinggal Anda satu-satunya kerabat saudara Anda), maka tidak boleh menyerahkan zakat pada saudara itu, yang wajib Anda lakukan adalah memenuhi kebutuhan saudara Anda itu.
Dijawab Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

0 komentar:

Posting Komentar

Telegram-Button

buku tamu

hubungi kami

untuk servis maupun jasa pasang dapat menghubungi kontak

admin : fery sumanto

telp. : 0821-3566-2249
wa : 0821-3566-2249

Popular Posts

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.