Ustadz yang kami hormati, saya adalah mahasiswa tingkat akhir yang
akan segera selesai kuliahnya. Saya udah berniat untuk segera
menggenapkan din ini. Cuman saya bingung bagaimana cara yang ahsan untuk
mengkhitbah akhowat yang mau saya khitbah. Apakah terlebih dahulu
bilang ke akhowatnya atau langsung ke orangtuanya, atau ijin dulu lewat
murabbi. Untuk yang lewat murabbi ini kadang timbul perasaan gak enak
karena saya ingin cari sendiri sesuai dengan hati nurani.
Permasalahannya ntar saya takut dianggap membangkang terhadap jamaah
karena cari istri sendiri tanpa melalui murabbi. Mohon nasehat dan saran
dari ustadz. Jazakallah khoir
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ahmad
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d
Secara
hukum fiqh yang baku, urusan mengkhitbah wanita itu tentu menjadi
urusan orang tua wanita itu atau walinya. Khitbah itu tidak ditujukan
langsung kepada wanita itu apalagi kepada murabbiyahnya. Selama kami
belajar ilmu fiqih tidak pernah ada satu kitab pun yang mengatakan bahwa
mengkhitbah wanita itu ditujukan kepada guru ngaji seorang wanita.
Kalau sampai ada, tentu ini sebuah mazhab baru yang tidak ada punya
panutan dalam dunia fiqih.
Maka sebaiknya Anda tidak mencampur
adukkan antara hukum fiqih dengan etiket berjamaah atau lebih tepatnya
etiket bermurobbi. Sungguh tiap murabbi itu punya gaya pendekatan yang
beragam, tidak sama antara satu dan yang lainnya. Ada yang gayanya bak
komandan perang yang menjadikan mad’unya sebagai prajurit. Tetapi ada
yang seperti orang tua ideal. Ada juga yang seperti teman atau shahabat
yang sangat paham isi hati dan mengayomi. Dan ada juga yang tipenya cuek
bebek alisan masa bodo.
Maka urusan etiket dengan murabbi Anda,
silahkan Anda tanya dan konsultasikan sendiri dengan murabbi Anda. Tanya
yang detail tentang maunya beliau, mana yang boleh dan mana yang tidak
boleh. Jangan sampai Anda tiba-tiba divonis bersalah lalu dikucilkan
dari “jamaah” padahal Anda sama sekali tidak tahu maunya dia itu apa
sih. Atau lebih tepatnya, selera dia itu seperti apa.
Namun bila
Anda bertanya tentang hukum syariah mengkhitbah, maka mengajukan khitbah
itu harus kepada wali atau ayah kandung seorang wanita. Sedangkan
masalah ijin dan kebolehan murabbi, kira-kira sama saja seperti meminta
ijin atau kebolehan dari orang tua Anda. Keduanya manusia dan keduanya
punya gaya dan selera sendiri-sendiri.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Sumber : syariahonline.com
Home »
artikel pernikahan
» bagaimana cara mengkhitbah..?
bagaimana cara mengkhitbah..?
Posted by abataforkids.com
Posted on 14.28
with No comments
0 komentar:
Posting Komentar