hukum mengadakan syukuran setelah haji

0 komentar

Hukum Syukuran Pulang Haji

menyambut kepulangan jamaah haji

Syukuran Menyambut Jamaah Haji

Di beberapa tempat, sebagian org yg br pulang haji, mreka ngadakan syukuran, makan-makan. Apa itu boleh dalam islam?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa para sahabat menyambut kedatangan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari safar atau ketika masuk ke sebuah kota. Diantaranya,
Hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ اسْتَقْبَلَتْهُ أُغَيْلِمَةُ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، فَحَمَلَ وَاحِداً بَيْنَ يَدَيْهِ وَآخَرَ خَلْفَهُ
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di Mekah, anak-anak kecil bani Abdul Muthalib menyambut kedatangan beliau. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong salah satu dari mereka dan yang lain mengikuti dari belakang. (HR. Bukhari 1798)
Dalam shahihnya, Imam Bukhari membuat judul bab,
باب استقبال الحاج القادمين
Bab, menyambut kedatangan jamaah haji yang baru pulang.
Kemudian Bukhari menyebutkan hadis di atas.
Abdullah bin Ja’far mengatakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ تُلُقِّيَ بِنَا .فَتُلُقِّيَ بِي وَبِالْحَسَنِ أَوْ بِالْحُسَيْنِ . قَالَ : فَحَمَلَ أَحَدَنَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَالْآخَرَ خَلْفَهُ حَتَّى دَخَلْنَا الْمَدِينَةَ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila pulang dari safar, kami menyambutnya. Beliau menghampiriku, Hasan, dan Husain, lalu beliau menggendong salah satu diantara kami di depan, dan yang lain mengikuti di belakang beliau, hingga kami masuk kota Madinah. (HR. Muslim 6422).

An-Naqi’ah

Acara makan-makan dalam rangka penyambutan orang yang baru pulang haji disebut an-Naqi’ah. Ini tidak hanya berlaku untuk hji saja, namun semua kegiatan safar. Sebagian ulama mengajurkan untuk mengadakan acara makan-makan, dalam rangka tasyakuran pulangnya seorang musafir.
An-Nawawi mengatakan,
يستحب النقيعة ، وهي طعام يُعمل لقدوم المسافر ، ويطلق على ما يَعمله المسافر القادم ، وعلى ما يعمله غيرُه له ، … ومما يستدل به لها : حديث جابر رضي الله عنه ” أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما قدم المدينة من سفره نحر جزوراً أو بقرةً ” رواه البخاري
Diadakan untuk mengadakan naqi’ah, yaitu hidangan makanan yang digelar sepulang safar. Baik yang menyediakan makanan itu orang yang baru pulang safar atau disediakan orang lain… diantara yang menjadi dalil hal ini adalah hadis Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tiba dari Madinah sepulang safar, beliau menyembelih onta atau sapi. (HR. Bukhari). (al-Majmu’, 4/400)

Fatwa Imam Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:
Ada tradisi yang terebar di beberapa kampung, mereka mengadakan makan-makan sepulang haji dari Mekah. Itu diadakan setiap tahun. Mereka sebut ‘salamah hujjaj’ selametan haji. Bisa dagingnya diambilkan dari daging qurban yang tersimpan, bisa juga menyembelih hewan baru.
Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin:
هذا لا بأس به ، لا بأس بإكرام الحجاج عند قدومهم ؛ لأن هذا يدل على الاحتفاء بهم ، ويشجعهم أيضاً على الحج.. وهذا لعله يكون في القرى ، أما في المدن فهو مفقود ، ونرى كثيراً من الناس يأتون من الحج ولا يقام لهم ولائم ، لكن في القرى الصغيرة هذه قد توجد ، ولا بأس به ، وأهل القرى عندهم كرم ، ولا يحب أحدهم أن يُقَصِّر على الآخر .
Semacam ini tidak masalah. Boleh menyambut jamaah haji ketika mereka datang, karena ini menjadi pesta penyambutan mereka, dan memotivasi lainnya untuk berhaji… mungkin ini hanya ada di kampung. Kalau di kota, semacam ini sudah tidak ada. Saya melihat banyak orang yang pulang haji, dan tidak ada acara makan-makan. Beda dengan di kampung, semacam ini masih ada. Dan tidak masalah. Penduduk kampung biasanya lebih dermawan, dan mereka tidak ingin bersikap pelit dengan orang lain. (Liqaat Bab al-Maftuh, volume 154, no 12).
Allahu a’lam.
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

jika ketinggalan takbir salat id

0 komentar

Jika Ketinggalan Takbir Shalat Id

ketinggalan takbir shalat idul fitri
Orang yang ketinggalan takbir shalat id
Pengantar
Dalam shalat id ada dua takbir:
  1. Takbir wajib: takbiratul ihram dan takbir intiqal (perpindahan dari rakaat pertama ke rakaat kedua).
  2. Takbir zawaid: takbir tambahan, yaitu beberapa takbir yang dilakukan sebelum membaca Al-Fatihah. Takbir zawaid hukumnya sunah.
Pertanyaan:
Pada saat shalat id, saya telat, sehingga ketika saya datang, imam sudah melakukan 5 kali takbirzawaid. Apa yang harus saya lakukan? Apakah saya harus mengganti takbir zawaid yang ketinggalan?
Jawaban:
Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala Rasulillah. Amma ba’du ….
Tentang orang yang ketinggalan takbir zawaid bersama imam ketika shalat id, ketika dia  datang dan imam sudah membaca Al-Fatihah, maka hendaknya dia melakukan takbiratul ihram kemudian melakukan takbir zawaid (sendirian). Ini adalah pendapat Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan pendapat awal Imam Syafi’i (qaul qadim: pendapat beliau ketika masih tinggal di Baghdad).
Keterangan tentang hal ini bisa dilihat di Al-Majmu’, karya An-Nawawi.
Sementara pendapat Imam Syafi’i yang baru dan pendapat yang dipegangi Mazhab Hanbali, tentang makmum yang ketinggalan, dan imam telah melakukan beberapa takbir zawaid, maka makmum tidak perlu mengganti takbir yang ketinggalan karena takbir ini hanya dilakukan di waktu tertentu, sementara dia sudah ketinggalan.
(Fatwa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih, fatwa no. 56299)
Ibnu Qudamah mengatakan,
والتكبيرات والذكر بينها سنة وليس بواجب، ولا تبطل الصلاة بتركه عمدا ولا سهوا، ولا أعلم فيه خلافا
“Takbir zawaid dan bacaan antar-takbir –hukumnya– sunah dan tidak wajib. Shalat hari raya tidak batal disebabkan tidak melakukan takbir tersebut, baik disengaja maupun karena lupa. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (al-Mughni, 2/234).
Dalam kesempatan tanya jawab bersama muridnya, Syekh Muhammad bin Al-Utsaimin ditanya tentang hukum orang yang ketinggalan takbir zawaid ketika shalat id.
Beliau menjelaskan,
“Terkait dengan takbir setelah takbiratul ihram (takbir zawaid), jika anda baru mengikuti jemaah setelah imam selesai melakukan takbir zawaid, maka engkau tidak perlu mengulangi takbir zawaid yang ketinggalan, karena takbir ini hukumnya sunah. Sementara waktunya sudah terlewatkan.
Jika waktunya sudah lewat maka gugur anjuran untuk melakukannya. Adapun di rakaat kedua, engkau bisa mengikuti takbir zawaid bersama imam dengan sempurna.
Kemudian, jika engkau ketinggalan satu rakaat bersama imam, maka di rakaat bersama imam, engkau ikut melakukan takbir zawaid bersama imam. Kemudian untuk mengganti rakaat yang ketinggalan, engkau disyariatkan untuk melakukan takbir zawaid.” (Silsilah Liqa’at Bab Al-Maftuh, 7/46)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

jika sudah mendengar takbir,puasa dibatalkan?

0 komentar

Jika Sudah Dengar Takbiran, Puasa Dibatalkan?


Jika Sudah Dengar Takbiran, Puasa Dibatalkan?
Ada yg berpendapat klo sdh mendengar takbir, sebaiknya membatalkan puasa,..bagaimana sebenarnya dgn hal tersebut??
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Kami tidak tahu dari mana kaidah ini berasal. Padahal takbiran bukan acuan hari raya. Sangat memungkinkan orang melakukan takbiran sebelum datang waktu berhari raya.
Di tempat kita, ada beberapa sekte yang langganan selalu berhari raya mendahuli yang lain. Seperti kelompok sufi an-Nadzir. Mereka melantunkan takbiran di hari raya yang mereka yakini.
Jika kaidah ini berlaku, begitu an-Nadzir melantunkan takbiran, kaum muslimin di sekitarnnya seharusnya membatalkan puasa mereka. Konsekuensinya, memaksa orang untuk turut berhari raya, sementara mereka tidak setuju dengan pendapatnya.

Acuan Hari Raya yang Benar

Banyak hadis yang menyebutkan bahwa batasan yang diberikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamdalam menetapkan hari raya adalah terlihatnya hilal (bukan keberadaan hilal). Jika hilal tidak terlihat, apapun sebabnya, maka dilakukan penggenapan satu bulan 30 hari.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (HR. Bukhari 1906 dan Muslim 1080).
Dalam riwayat lain, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ
“Jika hilal tertutupi, maka genapkanlah hitungan bulan menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari 1907)
Dan siapapun yang melihat hilal, tugasnya adalah melaporkan kepada pemerintah. Selanjutnya pemerintah yang akan memutuskan, apakah persaksiannya diterima ataukah tidak. Jika persaksiannya diterima, maka ditetapkanlah hari itu sebagai hari raya.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,
تَرَاءَى اَلنَّاسُ اَلْهِلَالَ, فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنِّي رَأَيْتُهُ, فَصَامَ, وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ
“Masyarakat berlomba mencari hilal. Lalu aku mengabarkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa aku telah melihat hilal. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan kaum muslimin untuk berpuasa.” (HR. Abu Daud 2342, Ibn Hibban 3447 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Dan praktek semacam ini yang dilakukan pemerintah kita dalam menetapkan tanggal. Mereka melakukan sidang itsbat, untuk memutuskan kapan awal bulan. Karena itu, salah besar jika ada orang yang mengatakan, sidang itsbat tidak diperlukan!??
Dengan ini akan tercipta kebersamaan dalam menentukan kapan hari raya, kapan puasa, kapan wukuf di arafah, dst. Sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Puasa kalian ditetapkan tatkala mayoritas kalian berpuasa, hari raya Idul Fithri ditetapkan tatkala mayoritas kalian berhari raya, dan Idul Adha ditetapkan tatkala mayoritas kalian beridul Adha.” (HR. Tirmidzi  697, dan dishahihkan al-Albani).
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

jasa saudi yang terlupakan

0 komentar

Jasa Saudi Yang Terlupakan

Jasa Saudi Yang Terlupakan

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Banyak kritik diarahkan ke Saudi. Terlebih setelah suasana musibah yang banyak menimpa jamaah haji. Tentu saja tulisan ini bukan untuk membela saudi. Kami bukan warga saudi, dan kami juga tidak dibayar saudi untuk tulisan ini.
Namun ada satu fenomena unik ketika ada orang yang mengkritik Saudi. Rata-rata mereka berpemahaman liberal atau penganut syiah. Kebanyakan awak media massa atau kontributor media liberal. Sisanya hanya orang awam yang buta keadaan, karena terpengaruh hasutan orang mereka.
Dua pemahaman ini, liberal dan syiah, bagai dua sisi mata uang, selalu bekerja sinergi, terutama ketika menghadapi ahlus sunah wal jamaah, yang mereka juluki dengan wahhabi.
Dan selalu saja jurusnya sama, sudutkan wahhabi melalui celah Saudi.
Sebenarnya apa kepentingan mereka dengan saudi?
Mereka bukan warga Saudi. Mereka juga bukan pebisnis yang nasbinya bergantung pada kebijakan pemerintah Saudi. Dan mereka juga bukan karyawan kedutaan RI untuk saudi.
Lalu apa kepentingan mereka dengan pembangunan di Saudi?
Apakah mereka dirugikan dengan pembangunan gedung-gedung megah itu?
Apakah mereka turut ditarik pajak gara-gara pembangunan masjidil haram nan megah itu?
Lain halnya, jika yang membangun proyek ini pemerintah RI, yang bekerja sama dengan Cina atau Amerika. Mereka sah-sah saja memberikan kritik dan protes. Karena setiap WNI, baik langsung maupun tak langsung, memiliki kepentingan dengan kebijakan pemerintah kita.
Kita semakin yakin, sebenarnya tujuan besar mereka bukan dalam rangka kritik kebijakan pemerintah Saudi, toh mereka juga tidak punya kepentingan dengan itu. Tapi kritik Saudi, hakekatnya untuk menyudutkan Wahhabi.

Jasa Saudi yang Terlupakan

Mari melihat Makkah dari sisi praktis saja dengan lebih obyektif. Kita akan melakukan perhitungan kasar untuk sejumlah kebutuhan aktivitas jutaan manusia dari berbagai negara di kota Mekah.
Makkah dalam kesehariannya membutuhkan jutaan liter air. Jika 1 orang membutuhkan 20 liter air bersih untuk MCK (standar minimal) di luar zam-zam maka sehari Makkah memerlukan sekitar 20 liter x 4 juta orang = 80 juta liter air.
Padahal lembah hijaz itu, tidak ada sumber air selain zam zam. Sumber Air bersih untuk kebutuhan MCK adalah laut merah, yang disuling. Itupun harus dialirkan sejauh 60 km.
Anda yang pernah Umrah maupun haji di sana, pernah merasakan kesulitan mendapatkan air bersih? Pernah terkendala dengan kran macet, tandon kosong, seperti keluhan air PAM di tempat kita?.
Kita beralih ke kebutuhan air minum dan wudhu di masjidil haram, air zam zam.
Jika Setiap hari 1 orang jamah rata rata mengambil 3 liter, maka dalam 1 hari, ada 12 juta liter zam-zam harus disediakan. Belum lagi zam-zam yang dibawa jamaah haji dan umrah, untuk oleh-oleh di tanah air.
Adakah jamaah mengeluh karena tidak kebagian zam-zam? Kayaknya belum pernah masuk berita media liberal? Berararti tidak pernah terdengar keluhan ini.
Kita beralih ke masalah sampah.
Jika seorang jamaah menghasilkan sampah 20 gram saja sehari, berarti 20 gr x 4 juta = 80 juta gr = 8 ton sampah kering perhari yang harus dibersihkan dan disediakan tempat penampungan.
Kita tidak bisa bayangkan, andai kota Mekah ada di bumi jakarta. Betapa pusingnya pemerintah DKI dalam menanganinya. Mungkin presiden harus sediakan menteri khusus urusan sampah.
Selanjutnya masalah Sanitasi.
Untuk bisa BAB, tentu butuh sarana dan prasarana.
Sekarang, berapa kotoran padat dan cair manusia di Mekah yang harus dibersihkan?
Jika seorang jamaah buang kotoran padat 5 gram dan ½ liter kotoran cair, tentu jumlahnya mencapai sekitar 20 ton kotoran padat dan 40 ton kotoran cair.
Adakah jamaah mengeluh terekena penyakit akibat sanitasi yang mampet? Atau masalah MCK yang gak beres?
Hampir tidak kita jumpai.
Mungkin Anda perlu tahu, pengelola masjidil haram setiap hari harus menumpahkan cairan desinfektan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Tenaga kerja pembersih masjidil haram terbagi dalam 3 shift dan beberapa jenis pekerjaan.
Singkatnya ratusan Tenaga pembersih harus dikerahkan setiap shift agar masjidil haram tetap bersih dan nyaman.
Mari kita hitung, jika seorang tenaga kerja dibayar 500 riyal saja per-bulan (ini angka kasar minimal), berapa juta riyal yang harus dikeluarkan untuk biaya tenaga kerja itu?
Adakah jamaah diminta untuk infak?
Atau anda pernah melihat ada kotak infak bersliweran di masjidil haram?
Jutaan riyal dikeluarkan pengurus masjidil haram, sementara kita sepeserpun tak diminta iuran.
Satu lagi yang tidak bisa dihitung dengan uang secara instan, yaitu keamanan dan stabilitas di Makkah. Tanpa ini, anda tidak mungkin bisa berhaji atau berangkat Umrah.
Jil, syiah, harakiyin boleh boleh saja mengkritisi, tapi sebeumnya ngaca dulu siapa dirinya? Dia pernah infaq tunai satu juta rupiah?? Padahal itu baru 280 riyal…
Tapi wajar, mungkin mereka bukan tipe manusia yang pandai bersyukur.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam berabda,
لاَ يَشْكُرُ اللَّهَ مِنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ
“Orang yang tidak pandai mensyukuri manusia, tidak akan bersyukur kepada Allah.” (HR. Ahmad 8159, Abu Daud 4813 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Allahu a’lam
sumber:http://www.konsultasisyariah.com/jasa-saudi-yang-terlupakan/

celah shaf apakah di isi setan?

1 komentar

Benarkah Celah Shaf itu Diisi Iblis?

Ada salah satu tokoh ormas besar menyatakan bahwa merapatkan shaf ketika shalat jamaah itu gak bener.
Klo iblis hadir di celah shaf, lalu dia bilang: “saya: alhamdulillah kalo Iblis mau jamaah…” videonya bisa disimak di https://youtu.be/lLwY4Eeeynw
Mohon pencerahannya..

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Sebelumnya kami ingatkan, semua setan bisa disebut Iblis, karena setan bertindak sesuai kemauan Iblis.
Kita akan membaca beberapa hadis yang berisi perintah merapatkan shaf ketika shalat berjamaah,
Pertama, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenyiapkan shaf shalat jamaah dengan memerintahkan,
رُصُّوا صُفُوفَكُمْ وَقَارِبُوا بَيْنَهَا وَحَاذُوا بِالأَعْنَاقِ فَوَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنِّى لأَرَى الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ مِنْ خَلَلِ الصَّفِّ كَأَنَّهَا الْحَذَفُ
“Rapatkan shaf kalian, rapatkan barisan kalian, luruskan pundak dengan pundak. Demi Allah, Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, Sungguh aku melihat setan masuk di sela-sela shaf, seperti anak kambing.” (HR. Abu Daud 667, Ibn Hibban 2166, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Kedua, hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallammenyiapkan shaf shalat jamaah. Beliau memerintahkan makmum,
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ فَإِنَّمَا تَصُفُّونَ بِصُفُوفِ الْمَلاَئِكَةِ وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ وَسُدُّوا الْخَلَلَ وَلِينُوا فِى أَيْدِى إِخْوَانِكُمْ وَلاَ تَذَرُوا فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ
Luruskan shaf, agar kalian bisa meniru shafnya malaikat. Luruskan pundak-pundak, tutup setiap celah, dan buat pundak kalian luwes untuk teman kalian. Serta jangan tinggalkan celah-celah untuk setan. Siapa yang menyambung shaf maka Allah Ta’ala akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya. (HR. Ahmad 5724, Abu Daud 666, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Ketiga, hadis dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika merapatkan shaf, beliau mengatakan,
وَسُدُّوا الْخَلَلَ؛ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ فِيمَا بَيْنَكُمْ بِمَنْزِلَةِ الْحَذَفِ
“Tutup setiap celah shaf, karena setan masuk di antara shaf kalian, seperti anak kambing.” (HR. Ahmad 22263 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Wajib Diyakini!

Setan tidak bisa kita lihat. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa melihatnya. Sangat mudah bagi Allah untuk membuat Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa melihat setan.
Kita telah mengikrarkan syahadat, menyatakan beliau sebagai utusan Allah.
Konsekuensinya, kita wajib mengimani dan meyakini setiap informasi yang beliau sampaikan.
Ketika beliau menyatakan, “Setan masuk di celah shaf kalian ketika shalat, seperti anak kambing..” akankah kita tertawakan?
Di mana pengagungan kita kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Kita bisa bayangkan, andai tokoh ormas ini ada di tengah shaf sahabat, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk merapatkan shafnya, agar tidak diisi setan. Lalu dia komentar, “Ya Rasulullah, alhamdulillah kalo setan mau jamaah…”
Di mana kira-kira pukulan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu akan melayang??

Tujuan Setan Hadir di Tengah Shaf

Semua orang yang membaca tentu sadar, bahwa kehadiran setan di sela-sela shaf tentu saja bukan untuk ikut shalat jamaah. Kehadiran setan adalah untuk menggoda peserta shalat jamaah. Kita simak hadis dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِذَا نُودِىَ لِلصَّلاَةِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ وَلَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ التَّأْذِينَ ، فَإِذَا قَضَى النِّدَاءَ أَقْبَلَ ، حَتَّى إِذَا ثُوِّبَ بِالصَّلاَةِ أَدْبَرَ ، حَتَّى إِذَا قَضَى التَّثْوِيبَ أَقْبَلَ حَتَّى يَخْطُرَ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ ، يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا ، اذْكُرْ كَذَا . لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ ، حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ لاَ يَدْرِى كَمْ صَلَّى
Ketika adzan dikumandangkan, setan menjauh sambil terkentut-kentut, sehingga tidak mendengarkan adzan. Setelah adzan selesai, dia datang lagi. Ketika iqamah dikumandangkan, dia pergi. Setelah selesai iqamah, dia balik lagi, lalu membisikkan dalam hati orang yang shalat: ingat A, ingat B, menngingatkan sesuatu yang tidak terlintas dalam ingatan. Hingga dia lupa berapa jumlah rakaat yang dia kerjakan. (HR. Ahmad 8361, Bukhari 608, Muslim 885 dan yang lainnya).
Disamping menggoda ingatan, setan juga menggoda konsentrasi dengan diganggu fisiknya, agar dia merasa telah berhadas,
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menasehatkan kepada orang yang suka was-was dengan hadas ketika shalat,
إنَّ الشَّيْطَانَ يَأْتِي أَحَدَكُمْ وَهُوَ فِي الصَّلاَة فَيَبَلُّ إحْلِيلَهُ حَتَّى يَرَى أَنَّهُ قَدْ أَحْدَثَ ، وَأَنَّهُ يَأْتِيهِ فَيَضْرِبُ دُبُرَهُ ، فَيُرِيهِ أَنَّهُ قَدْ أَحْدَثَ ، فَلاَ تَنْصَرِفُوا حَتَّى تَجِدُوا رِيحًا ، أَوْ تَجِدُوا بَلَلا
Sesungguhnya setan mendatangi kalian ketika shalat, lalu dia basahi tempat keluarnya kencing, hingga kalian merasa berhadas (ada kencing yang keluar). Dia juga datang dan menabok dubur kalian, sehingga kalian merasa telah berhadas (kentut). Karena itu, jangan kalian batalkan shalat, sampai mencium bau kentut atau ada yang basah di celana. (HR. Ibnu Abi Syaibah, 8083)

Setan itu Bernama Khinzib

Dalam hadis dari Utsman bin Abil ‘Ash radhiallahu ‘anhu, Beliau mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengadukan gangguan yang dia alami ketika shalat. Kemudian, beliaushallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ذَاكَ شَيْطَانٌ يُقَالُ لَهُ خِنْزِبٌ فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ بِاللَّهِ مِنْهُ وَاتْفِلْ عَلَى يَسَارِكَ ثَلاَثًا
“Itu adalah setan. Namanya Khinzib. Jika kamu merasa diganggu, mintalah perlindungan kepada Allah dari gangguannya dan meludahlah ke kiri tiga kali.”
Kata Utsman, “Aku pun melakukannya, kemudian Allah menghilangkan gangguan itu dariku.” (HR. Muslim 2203)

Benci Karena Nafsu, Menyebabkan Benci Kebenaran

Berkali-kali Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kepada para sahabat akan kehadiran setan pada saat kita shalat. Dan tidak ada sahabat yang terbayang, setan ikut shalat jamaah…!
Kita sangat menyayangkan ketika setingkat tokoh ormas besar di Indonesia memiliki pemahaman konyol seperti itu.
Meskipun kami sangat yakin, tokoh ini tidak sebodoh yang kita bayangkan. Dia tahu hadisnya, dia paham sunahnya, tapi semangat kedengkian menutupi itu semua. Setelah dia menyebut wahabi (yang dia maksud salafy) berusaha merapatkan shaf ketika shalat jamaah, dia membencinya dan sekaligus membenci sunahnya.
Laa ilaaha illallaah.
Seerti itulah kebencian karena hawa nafsu. Akhirnnya yang menjadi sasaran kedengkiannya bukan hanya pelaku, sampai atribut kebenaran yang selalu dibawa pelaku.
Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari kejahatan pemikiran orang munafiq.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

ikut qurban tapi tidak salat?

0 komentar

Ikut Qurban Tapi Tidak Shalat?

Ada seseorang yg (maaf) tidak melaksanakan sholat wajib 5 waktu, tapi dia ikut berkurban. bagaimana tinjauan syariat atas hal ini?
Dari: Tri Biyantoko via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Para ulama menegaskan, tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik, dari pada meninggalkan shalat.
Kita simak dialog dengan penduduk neraka ketika ditanya, sebab mereka masuk neraka.
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ. قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ . وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ
Apa yang menyebabkan kalian masuk ke Saqar (neraka). Mereka menjawab, “dulu kami tidak shalat” ( )dan kami tidak mau memberi makanan kepada orang miskin… (QS. Al-Muddatsir: 42 – 44)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut meninggalkan shalat sebagai perbuatan kekufuran.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
Sesungguhnya batas antara seseorang dengan syirik dan kekafiran adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim 82).
Dalam hadis lain, dari sahabat Buraidah al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Perjanjian antara kami dengan mereka adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya, dia telah kafir.(HR. Ahmad 22937, Tirmidzi 2621; dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Masih banyak dalil lain yang menunjukkan betapa bahayanya orang yang meninggalkan shalat. Hingga para ulama menyebut dosa ini sebagai dosa terbesar setelah syirik. Kita sebutkan diantaranya,
Keterangan Ibnu Hazm,
لا ذنب بعد الشرك أعظم من ترك الصلاة حتى يخرج وقتها، وقتل مؤمن بغير حق
Tidak ada dosa – setelah syirik – yang lebih besar dari pada meninggalkan shalat hingga habis waktunya, dan membunuh orang mukmin tanpa alasan yang dibenarkan.
Keterangan Ibrahim an-Nakhai. Beliau mengatakan,
من ترك الصلاة فقد كفر
Orang yang meninggalkan shalat, berarti telah kafir.
Keterangan Imam Ishaq bin Rahuyah,
صح عن النبي صلى الله عليه وسلم أن تارك الصلاة كافر، وكذلك كان رأي أهل العلم أن تارك الصلاة عمداً من غير عذر حتى يذهب وقتها كافر
Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang meninggalkan shalat, dia kafir. Demikian yang dipahami para ulama, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengna sengaja, tanpa udzur, sampai habis waktunya, maka dia kafir. (Ta’dzim Qadri as-Shalah, 2/929)
Berangkat dari berbagai dalil dan keterangan di atas, para ulama menilai bahwa amal ibadah apapun yang dikerjakan seseorang, sementara dia meninggalkan shalat, maka tidak dinilai dalam islam. Dengan kata lain, meninggalkan shalat merupakan Salah satu penyebab amal ibadah seseorang tidak diterima oleh Allah.
Dr. Soleh al-fauzan mengatakan,
أما الصيام مع ترك الصلاة فإنه لا يجدي ولا ينفع ولا يصح مع ترك الصلاة ، ولو عمل الإنسان مهما عمل من الأعمال الأخرى من الطاعات فإنه لا يجديه ذلك مادام أنه لا يصلي ؛ لأن الذي لا يصلي كافر ، والكافر لا يقبل منه عمل
Puasa namun meninggalkan shalat, tidak ada nilainya, tidak manfaat, dan puasanya tidak sah, selama dia meninggalkan shalat. Jika seseorang beramal, amal ketaatan apapun, statusnya tidak ada nilainya, selama  dia tidak shalat. Karena orang yang tidak shalat, kafir. Sementara orang kafir, amalnya tidak diterima. (al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan, 39/16)
Keterangan lain, disampaikan Imam Ibnu Utsaimin,
الذي يصوم ولا يصلى لا يقبل منه صوم ، لأنه كافر مرتد ، ولا تقبل منه زكاة ولا صدقة ولا أي عمل صالح
Orang yang puasa, sementara tidak shalat, puasanya tidak diterima, karena dia kafir, murtad. Tidak diterima zakatnya, sedekahnya, maupun amal soleh lainnya.
Selanjutnya, Imam Ibnu Utsaimin membawakan firman Allah,
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلا يَأْتُونَ الصَّلاةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى وَلا يُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ
tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan. (QS. At-Taubah: 54).
Dalam ayat itu dinyatakan, salah satu penyebab amal dia tidak diterima adalah karena meninggalkan shalat. Allah sebut, “mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas”. Artinya, shalatnya bolong-bolong.
(Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, Ibnu Utsaimin, 124/32).
Sebagai nasehat bagi mereka yang masih enggan shalat…
Kami tidak tahu, dengan cara apalagi kami harus mengingatkan anda untuk shalat. Sementara ayat dan hadis tentang bahaya meninggalkan shalat, tidak lagi bisa menembus relung hati anda. Yang dinilai bukan status agama di KTP anda, tapi apa yang anda kerjakan.
Kami hanya bisa mengatakan kepada anda, segera bertaubat. Kecuali jika ingin merelakan semua amal anda tidak diterima dan tidak ada nilainya.
Termasuk ketika anda hendak berqurban. Segera bertaubat, agar qurban anda tidak sia-sia.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

mengapa Al qur'an berbahasa arab?

0 komentar

Mengapa al-Quran Berbahasa Arab?

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Tidak salah jika kita awali dengan menelusuri latar belakang pertanyaan ini.
Kita bisa menangkap, ada dua kemungkinan latar belakang ketika orang mempertanyakan, mengapa Allah menurunkan al-Quran dengan bahasa arab?
Dua kemungkinan itu bisa jadi terpuji, atau sebaliknya, bisa jadi sangat tercela.
Dan itu bukan hal yang aneh. Terkadang ada satu perbuatan yang memiliki nilai berkebalikan, kembali kepada niat pelakunya. Sebagai contoh, mengambil barang temuan.
Jika dia mengambil untuk dikembalikan ke pemiliknya, statusnya al-amin (orang yang amanah). Sehingga ketika barang ini rusak di luar keteledorannya, dia tidak wajib ganti rugi.
Sebaliknya, ketika dia mengambil dengan tujuan untuk memilikinya, statusnya al-Ghasib (orang yang merampas). Dia berdosa dan jika barang ini rusak di tangannya, wajib ganti rugi.
Kita kembali kepada pertanyaan di atas.
Ada dua kemungkinan yang melatar belakangi pertanyaan ini,
Pertama, dalam rangka mempertanyakan dan ‘menggugat’, mengapa Allah memilih bahasa arab untuk al-Quran. Apa istimewanya orang arab, sampai bahasanya digunakan untuk al-Quran?
Kedua, dalam rangka menggali hikmah, mengapa Allah memilih bahasa arab untuk kitab terakhirnya. Sehingga dengan memahami ini, kita akan semakin cinta dengan bahasa arab yang menjadi bahasa al-Quran. Dan tentu saja, ini tujuan mulia. Menggali hikmah yang bisa dijangkau manusia, agar semakin cinta dengan Dzat Yang Maha Hikmah.

Menggugat Entitas Bahasa Arab

Bagi sebagian orang yang sentimen dengan semua yang berbau ‘arab’, keberadaan al-Quran yang berbahasa arab, menjadi masalah besar baginya. Bahkan bahasa arab, dijadikan celah untuk menggugat keotentikan al-Quran.
Terutama kelompok liberal yang selalu menjadi masalah di masyarakat. Mereka melakukan upaya yang dikenal dengan desakralisasi al-Quran. Propaganda untuk meragukan kesucian al-Quran.
Salah satunya, sebuah tesis yang diterbitkan UIN suka 2004, yang berjudul Menggugat Otentisitas (keotentikan) Wahyu Tuhan. Penulis dengan terang-terangan menolak kesucian al-Quran.
Di tahun 2011, penulis menerbitkan buku dengan judul,
Arah Baru Studi Ulum Al-Quran: Memburu Pesan Tuhan di Balik Fenomena Budaya. Di buku inilah, penulis dengan terang-terangan menegaskan bahwa al-Quran yang ada di tangan kaum muslimin, sudah tidak lagi otentik. Alasan utamanya, karena al-Quran berbahasa arab.
Kita bisa simak kutipan pernyataannya,
“Wahyu sebagai pesan otentiks Tuhan masih memuat keseluruhan pesan Tuhan. Al-Qur’an sebagai wujud konkret pesan Tuhan dalam bentuk bahasa Arab oral memuat kira-kira sekitar 50 persen pesan Tuhan. Dan Mushaf Usmani sebagai wujud konkret pesan Tuhan dalam bentuk bahasa Arab tulis hanya memuat kira-kira tiga puluh persen pesan Tuhan. Jika selama menjadi wahyu masih memuat keseluruhan pesan Tuhan, tidak demikian halnya ketika telah menjadi Al-Quran dan Mushaf Usmani. (hlm.vii).
Dia juga menulisakan,
”Ketika pesan Tuhan diwadahkan ke dalam bahasa Arab itu, maka Muhammad sebagai agen tunggal Tuhan yang juga sebagai masyarakat Arab, memilih lafaz dan makna tertentu yang mampu memuat dua pesan, yakni pesan Tuhan dan pesan masyarakat Arab sebagai pemilik bahasa Arab.” (hlm. viii)
Dengan membaca sekali, siapapun akan menilai bahwa sejatinya orang ini telah menuduh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdusta. Karena ada 50% pesan wahyu yang hilang, ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan al-Quran kepada para sahabat.
Padahal Allah telah menegaskan di surat an-Najm,
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى ( ) إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى
Muhammad tidaklah berbicara berdasarkan hawa nafsunya. Semua itu adalah wahyu yang disampaikan kepadanya.” (QS. an-Najm: 3 – 4)
Mereka juga menuduh sahabat Utsman, yang menyatukan al-Quran dengan bahasa Quraisy. Hingga mereka menganggap bahwa al-Quran adalah alat untuk mewujudkan hegemoni Quraisy bagi dunia. Dalam salah satu jurnal yang diterbitkan IAIN semarang th. 2003, di pengantar redaksinya ditegaskan: ”Dan hanya orang yang mensakralkan Qur’anlah yang berhasil terperangkap siasat bangsa Quraisy tersebut.”
Sebenarnya tidak jauh jika kita menyebut mereka telah mendustakan firman Allah, yang menyatakan bahwa Allah menjaga al-Quran yang Dia turunkan,
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Akulah yang menurunkan al-Qur’an dan Aku sendiri yang akan menjaganya.” (QS. al-Hijr: 9).
Dan bagi kita tidak Aneh, ketika pemikiran nyeleneh semacam ini muncul di universitas yang merupakan kantong liberal.
Barangkali akan sangat memeras tenaga jika kita harus mencurahkan banyak pikiran untuk membantahnya. Siapapun anda, bisa membantahnya dengan logika yang sangat sederhana.
Kita semua mengakui, ketika al-Quran diturunkan, tentu ada banyak bahasa yang digunakan manusia. Ada bahasa arab, ada bahasa persi, bahasa romawi, di belahan timur ada bahasa cina, dst.
Satu pertanyaan, dengan bahasa yang mana, yang seharusnya digunakan al-Quran, agar kitab ini sesuai dengan selera penggemar liberal yang anti bahasa arab?
Berdasarkan prinsip di atas, apapun bahasa yang digunakan al-Quran, tidak akan lepas dari kritikan para liberal itu. Karena pada dasarnya, inti dari kritikan itu bukan di bahasanya, tapi karena ini kebenaran. Dan mereka dihadirkan, untuk memerangi kebenaran.

Hikmah al-Quran Diturunkan Berbahasa Arab

Selanjutnya kita akan membahas pertanyaan kedua, apa hikmah, Allah menurunkan al-Quran berbahasa arab? Berangkat dari sini, kita akan menggali sisi keistimewaan bahasa arab, sehingga Allah memilihnya sebagai bahasa al-Quran.
Sebelum melihat sisi keistimewaan bahasa arab, satu hal penting yang perlu kita tanamkan, bahwa Allah menciptakan segala sesuatu di alam ini dan Allah yang paling berhak untuk memilih siapa diantara makhluknya yang memiliki keunggulan melebihi yang lain. Ada milayaran manusia. Tentu saja, derajat mereka tidak sama. Allah berhak memilih, siapa diantara mereka yang berhak menjadi nabi dan rasul.
Ada ribuan bahasa di alam ini. dan Allah berhak memilih bahasa mana yang paling layak untuk kitab-Nya.
Kita yang hanya berposisi sebagai hamba, hanya bisa menerima, dan saja sama sekali tidak berhak mengkritik.
Semacam ini Allah ajarkan dalam firman-Nya,
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ
Tuhanmu menciptakan apa saja yang Dia kehendaki dan Dia memilih (sesuai yang Dia kehendaki). Mereka tidak bisa menentukan pilihan.” (QS. al-Qashas: 68)
Karena itu, alur berfikir yang benar terkait realita al-Quran, bukan bertanya, apa kelebihan bahasa arab, sehingga Allah memilihnya untuk bahasa al-Quran. Akan tetapi, cara berfikir yang tepat, bahwa dengan Allah memilih bahasa arab sebagai bahasa al-Quran, itu sudah sangat cukup untuk menjadi dasar yang menunjukkan bahasa arab memiliki banyak kelebihan.

Kelebihan Bahasa Arab

Allah menyebut bahasa arab dengan bahasa yang al-Mubin, yang artinya bahasa yang bisa menjelaskan.
Allah berfirman,
بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ
“Al-Quran itu turun dengan bahasa arab yang mubin.” (QS. as-Syu’ara: 195).
Ibnu Faris (w. 395) – salah satu ulama bahasa – menyatakan,
فلما خَصَّ – جل ثناؤه – اللسانَ العربيَّ بالبيانِ، عُلِمَ أن سائر اللغات قاصرةٌ عنه، وواقعة دونه
Ketika Allah Ta’ala memilih bahasa arab untuk menjelaskan (firman-Nya), menunjukkan bahwa bahasa-basaha yang lainnya, kemampuan dan tingkatannya di bawah bahasa arab. (as-Shahibi fi Fiqh al-Lughah, 1/4).
Diantara sisi penunjangnya, bahasa arab merupakan bahasa yang sangat tua dan terjaga. Dan semakin tua sebuah bahasa, akan semakin kaya dengan kosakata, semakin sempurna gramatikalnya dan banyak simbol-simbol makna.
As-Suyuthi memuji kekayaan linguistik dalam bahasa arab
لأنَّا لو احتجنا إلى أنْ نعبر عن السيفِ وأوصافه باللغةِ الفارسية، لما أمكننا ذلك إلا باسمٍ واحد؛ ونحن نذكرُ للسيفِ بالعربية صفاتٍ كثيرة، وكذلك الأسد والفرس وغيرهما من الأشياءِ المسميات بالأسماء المترادفة، فأين هذا من ذاك؟! وأين سائرُ اللغات من السَّعةِ ما للغةِ العرب؟! هذا ما لا خفاءَ به على ذي نُهية
Ketika kita hendak mengungkapkan kata pedang dengan bahasa persi, kita tidak akan bisa menceritakannya kecuali hanya dengan satu kata. Sementara kita bisa menyebut kata ‘pedang’ berikut sifat-sifatnya dengan banyak ungkapan dalam bahasa arab. Demikian pula kata ‘singa’ dan ‘kuda’ atau kata lainnya yang memiliki banyak sinonim. Sehingga bagaimana mungkin dua bahasa ini mau dibandingkan?! Bahasa mana yang lebih luas dari pada bahasa arab ?! semua orang yang berilmu mengetahuinya. (al-Mazhar fi Ulum al-Lughah, 1/254).

Syiar Islam dan Kunci Memahami Syariat

Mengingat Al-Quran berbahasa arab, hadis berbahasa arab, khazanah islam yang menjadi kara para ulama, berbahasa arab, maka bahasa arab menjadi kunci untuk memahami itu semua. Karena itulah, para sahabat menekankan agar umat islam berusaha memahami bahasa arab.
Umar bin Khatab Radhiyallahu ‘anhu pernah berpesan,
تعلَّموا العربيةَ؛ فإنها من دينِكم
Pelajarilah bahasa arab, karena bahasa ini bagian dari agama kalian.” (Idhah al-Waqf, Ibnul Anbari, 1/31)
Umar juga pernah memerintahkan gubernurnya, Abu Musa al-Asy’ari untuk mengajarkan bahasa arab kepada penduduk Iraq,
أمَّا بعد، فتفقهوا في السنةِ، وتفقهوا في العربية، وأَعْرِبُوا القرآنَ فإنه عربي
“Pelajarilah sunah dan pelajarilah bahasa arab. Pahami al-Quran dengan bahasa arab. Karena kitab ini berbahasa arab.” (Mushannaf Ibn Abi Syaibah, 30534).
Ada jutaan karya ulama yang semuanya berbahasa arab dan belum diterjemahkan. Tidak mungkin anda menunggu terjemahannya untuk bisa anda baca. Bahkan ribuan kitab itu, tidak mungkin diterjemahkan. Karena karya semacam ini, bukan konsumsi mereka yang tidak paham bahasa arab.
Syaikhul Islam menjelaskan,
إنَّ الله لما أنزل كتابَه باللسان العربي، وجعل رسولَه مبلغًا عنه الكتاب والحكمة بلسانه العربي، وجعل السَّابقين إلى هذا الدين متكلِّمين به، ولم يكن سبيل إلى ضبط الدِّينِ ومعرفته إلا بضبط هذا اللسان، صارت معرفته من الدِّين، وأقرب إلى إقامةِ شعائر الدين…
Allah Ta’ala menurunkan kitabnya berbahasa arab. Allah menunjuk Rasul-Nya untuk menyampaikan al-Quran dan sunah juga berbahasa arab. Allah juga menunjuk para sahabat yang pertama masuk islam, mereka berbicara dengan bahasa arab. Sementara tidak ada cara untuk memahami agama ini dengan benar, selain dengan memahami bahasa arab. Untuk itu, mempelajari bahasa arab, bagian dari mengamalkan ajaran agama, dan jalan paling dekat untuk menegakkan syiar agama… (al-Iqtidha, 1/450).

Tidak Paham Bahasa Arab, Sebab Kesesatan

Ribuan aliran sesat, salah satu sebabnya, mereka menafsirkan al-Quran dan sunah, tanpa didukung kaidah bahasa yang benar. Ahmadiyah meyakini adanya nabi palsu, karena mereka memahami kata ‘Khatam an-nabiyin’ dengan cincin para nabi, dan bukan penghujung para nabi. Ldii menilai sesat selain anggota kelompoknya, karena kata muttashil dalam periwayatan hadis, dibawa pada pembelajaran dan dakwah, yang itu tidak pada tempatnya. Mu’tazilah dan kelompok penerusnya menolak hadis ahad, karena salah paham dengan kata ‘dzan’. Dai MTA menghalalkan anjing, tikus, karena menelan ‘istisna’’ mentah-mentah.
Karena itu, benarlah apa yang disampaikan Imam Ayub as-Sikhtiyani – ulama tabiin – (w. 131 H),
عامة من تزندق من أهل العراق لجهلهم بالعربية
“Umumnya orang yang menyimpang mengikuti aliran sesat di kalangan penduduk Irak, karena mereka tidak paham bahasa arab.” (Khutbah al-Kitab, Abu Syamah, hlm. 63).
Keterangan lain disampaikan Imam Ibnu Syihab az-Zuhri – ulama tabiin, muridnya Abu Hurairah –,
إنما أخطأ الناس في كثير من تأويل القرآن لجهلهم بلغة العرب
Banyak masyarakat yang salah dalam mentakwilkan al-Quran, sebabnya adalah karena mereka tidak paham bahasa arab. (Khutbah al-Kitab, Abu Syamah, hlm. 63).
Hasan al-Bashri – ulama tabiin –,
أهلكتهم العجمة يتأولون القرآن على غير تأويله
Mereka sesat karena bahasa selain arab. Mereka mentakwil al-Quran, tidak sesuai takwil yang benar. (Syarh Mukhtashar ar-Raudhah, at-Thufi).

Cinta Ulama Terhadap Bahasa Arab

Kita akan simak, bagaimana syahwat para ulama terhadap bahasa arab.
Kita lihat beberapa keteragan dari mereka,
Keterangan as-Sya’bi – ulama Tabiin, muridnya Usamah, Abu Hurairah –,
النحو في العلم كالملحِ في الطعام لا يُستغنى عنه
Nahwu dalam ilmu itu seperti garam dalam makanan. Selalu dibutuhkan. (Jami Bayan al-Ilmi, 2/325).
Keterangan Muhammad bin Hasan – gurunya Imam as-Syafii –,
خلَّف أبي ثلاثين ألف درهم، فأنفقتُ نصفَها على النحوِ بالري، وأنفقتُ الباقي على الفقه
Ayahku meninggalkan warisan untukku 30.000 dirham (sekitar 12,75 kg emas). Separuhnya, saya gunakan untuk belajar nahwu di kota Roy. Sisinya saya gunakan untuk belajar Fiqh. (al-Ibar fi Khabar, 1/56).
Keterangan Abu Raihan al-Bairuni,
لأنْ أُشتَم بالعربيةِ خير من أُن أمدحَ بالفارسية
“Saya dihina dengan bahasa arab, lebih baik dari pada saya dipuji pake bahasa persi.”
Karena beliau merasa sangat senang bahasa arab terdengar di telinga beliau, sekalipun bentuknya kelimat celaan.

Imam as-Syafii dan Bahasa Arab

Ada buanyak keterangan Imam as-Syafii terkait bahasa arab. Yang menunjukkan bagaimana beliau sangat mencintai bahasa arab. Kita simak beberapa keterangan beliau,
Ilmu nahwu, kunci semua ilmu,
من تبَحَرَّ فى النحو اهتدى إلى كل العلوم
“Siapa yang menguasai nahwu, dia dimudahkan untuk memahami seluruh ilmu.” (Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 1/321).
Jawaban fiqh dengan kaidah nahwu,
لا أُسأَلُ عن مسألةٍ من مسائل الفقهِ إلا أجَبْتُ عنها من قواعدِ النحو
“Tidaklah aku ditanya tentang satu permasalahan fikih, selain aku jawab dengan kaidah nahwu.” (Syadzarat ad-Dzahab, hlm. 1/321).
Rajin belajar nahwu, agar bisa memahami fiqh,
ما أردتُ بها-يعنى:العربية-إلا الاستعانة على الفقه
“Tidaklah aku serius mempelajari nahwu, selain karena aku gunakan untuk membantu mempelajari fikih.” (Siyar A’lam an-Nubala, 10/75).
Sudah saatnya kita mencintai bahasa arab, dan membuktikan cinta itu dengan mempelajarinya.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

 
  • Service rolling door folding gate kanopi pagar etalase pintu kaca alumunium Bantul Jogja Sleman © 2012 | Designed by dara izhhar, in collaboration with syarie blogmaker , Blogger Templates and WP Themes