Assalamu’alaikum….
Ustad, bagaimanakah hukum memperbesar alat vital dalam
pandangan islam yang sesungguhnya? Karena kita lihat banyak praktek-praktek
tersebut bahkan kebanyakan mengatasnamakan agama yang disebut ilmu hikmah.
Selain itu dulu terkenal juga Almarhumah Mak Erot yang berhasil membuat banyak
lelaki perkasa dengan alat vital yang besar. Maaf, sebelumnya ustad, pertanyaan
saya agak kolot dan agak porno. Ketika ditanya orang saya bingung jawabnya.
Setahu saya merubah bentuk yang sudah diciptakan Allah hukumnya haram. Lantas
mereka mengatakan hal itu malah berpahala untuk memuaskan si Istri. Bagaimana
pandangan ustad? Syukron.
Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Deni Harianto (denihariXXXXXX@yahoo.com)
Jawaban:
Dalam Fatawa Islam (islamqa.com), pernah diajukan pertanyaan
yang sama. Pembina situs tersebut, Syekh Muhammad bin Shaleh Munajid memberikan
jawaban:
Bagi orang yang mengeluhkan alat vitalnya yang kecil, lebih
kecil dari ukuran normal umumnya, sehingga mempengaruhi keharmonisan keluarga,
dibolehkan untuk menggunakan obat yang bisa membantu memperbesar organ
vitalnya. Ini jika mendapat rekomendasi dari dokter ahli terkait dan tidak
membahayakan dirinya. Bahkan dibolehkan menggunakan bahan tertentu yang
membungkus organ vital, seperti kondom atau semacamnya. Apabila hal ini bisa
meningkatkan kepuasan bagi istrinya. Karena setiap suami dituntut untuk
memberikan pergaulan terbaik bagi istrinya dan memenuhi kebutuhan istri dalam
berhubungan.
Akan tetapi, jika tujuan memperbesar alat tersebut hanya
sebatas untuk lebih bisa menikmati organ vital ini, kami ingatkan agar penanya
tidak melakukannya. Karena bisa jadi ini menjadi salah satu celah setan untuk
menjerumuskan manusia kepada perbuatan yang haram.
Disadur dari : Fatawa Syabakah islamiyah, no. 111477 dan
Fatwa islam, no. 101567
0 komentar:
Posting Komentar